Kamis, 26 Februari 2009

IPS kelas IV-Koperasi

Rangkuman Materi
Koperasi merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, karena koperasi dilakukan atas dasar kekeluargaan dan gotong royong.
Lambang koperasi memiliki makna sebagai berikut:

  1. Gigi roda artinya usaha dan karya yang terus menerus.
  2. Bintang dan perisai berarti Pancasila.
  3. Timbangan berarti keadilan sosial.
  4. Rantai berarti persahabatan yang erat dan kekal.
  5. Padi dan kapas erarti kemakmuaran.
  6. Pohon beringin berarti sifat gotong royong.
  7. Tulisan " Koperasi Indonesia " berarti sifat kekeluargaan.
  8. Merah putih berarti kebangsaan Indonesia.

Pengertian koperasi terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa " Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan".

Tujuan dan Manfaat Koperasi tercantum dalam UU perkoperasian Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 yaitu" memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemakmuran masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi dalam UU No. 25 Tahun 1992 koperasi yaitu:

  1. membantu meningkatkan penghasilan rakyat.
  2. membantu meningkatkan taraf hidup rakyat.
  3. menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
  4. menciptakan dan memperluas lapangan kerja.
  5. membantu usaha mengingkatkan taraf pendidikan rakyat.

Untuk mendirikan koperasi diperlukan beberapa kelengkapan, antara lain:

  1. Rapat Anggota (RA) adalah pemegang kekuasaan tertinggi paling sedikit diadakan sekali dalam setahun dan disebut (RAT).
  2. Pengurus adalah orang-orang dari rapat anggota yang dipilih oleh dan dari anggota koperasi, masa jabatan paling lama 5 tahun.
  3. Pengawas dipilih oleh dan dari anggota koperasi dalam rapat anggota yang bertanggung jawab kepada rapat anggota dan bukan kepada pengurus.

Syarat pendirian koperasi:

  1. memiliki anggaran dasar dananggaran RT
  2. memiliki calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang.
  3. calon anggota bertempat tinggal disatu wilayah tertentu
  4. anggota dan pengurus memiliki tujuan yang sama
  5. memiliki pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.

Syarat menjadi pengurus koperasi:

  1. kreatif
  2. jujur
  3. memiliki pengetahuan tentang koperasi
  4. loyalitas
  5. memiliki dedikasi

Modal Koperasi diperoleh dari anggota berupa:

  1. Simpanan wajib: simpanan yang dapat diambil sewaktu-sewaktu sesuai denga peraturan koperasi yang berlaku
  2. Simpanan pokok: simpanan yang tidak dapat diambil selama menjadi anggota koperasi
  3. Simpanan sukarela: simpanan yang jumlahnya tidak dibatasi dan tidak dipaksakan

Berbagai Jenis Koperasi

  1. Dilihat dari jenis usahanya: koperasi tunggal dan koperasi serba usaha
  2. Dilihat dari jenis barang yang dihasilkan: koperasi tahu-tempe, koperasi batik, koperasi susu,dll
  3. Dilihat dari lingkungannya: koperasi unit desa(KUD), Koperasi fungsional, koperasi sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar